27 Agu 2019
-01 Nov 2017
- Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Lembata dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Lembata Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Lembata Nomor 94 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Perangkat Daerah pada DInas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lembata.
Sebagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Komunikasi dan
Informatika menjalankan tugas sebagian urusan rumah tangga daerah yang meliputi
Bidang Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, diperlukan suatu perencanaan yang dapat menentukan tujuan, sasaran dan arah kebijakan yang akan dicapai. Untuk tingkat OPD ada dua jenis dokumen perencanaan yang harus dimiliki yaitu Renstra untuk jangka waktu menengah dan Renja untuk jangka waktu tahunan. Pemerintah Kabupaten Lembata telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lembata Tahun 2017 – 2022 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 9 Tahun 2017 tetang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Lembata Tahun 2017 – 2022. Penetapan RPJMD ini selanjutnya menjadi acuan OPD di Kabupaten Lembata untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) yaitu dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintah Wajib dan Urusan Pemerintah pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, sebagai amanat undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, mewajibkan setiap Perangkat Daerah untuk menyusun Renstra.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lembata sebagai salah satu Perangkat Daerah di Kabupaten Lembata dengan bidang tugasnya membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang Komunikasi dan Informatika berkewajiban menyusun Renstra Tahun 2017 – 2022. Renstra ini disusun sebagai langkah awal dalam melaksanakan mandat tersebut. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya, yang mampu menjawab tuntutan perkembangan ilmu strategis baik local, regional, nasional maupun global dalam bidang komunikasi dan informasi yang tergambar dalam kebijakan program dan kegiatan selama 5 (lima) tahun kedepan dengan tetap memperhatikan potensi yang ada baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam, kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dihadapi dalam rangka mendukung pencapaian visi Kabupaten Lembata Tahun 2017 – 2022, yaitu: “Terwujudnya Lembata yang Produktif dan Berdaya Saing untuk Kesejahteraan Rakyat Berkelanjutan”.